Sekarang, semenjak sudah mulai berpenghasilan sendiri, saya harus belajar disiplin agar income tiap bulan bisa dikelola dengan lebih bijak. Ada tabungan, dana sosial, biaya hidup, biaya sewa kos, dan lifestyle. Kemudian saya ingin berasuransi. Tapi bingung. Lalu, saya mendengar mengenai Program Prudential Wakaf. Apa ya ini?
Sebelum saya sedikit menjelaskan mengenai program ini, saya mau cerita dulu.
Sebagai seorang yang sekarang masih bekerja freelance (a.k.a serabutan) artinya biaya kesehatan harus saya tanggung sendiri dong. Saya harus punya tabungan kalau sewaktu-waktu saya sakit dan butuh perawatan. You know lah, biaya perawatan itu gak murah! Mana mungkin saya bisa bayar dengan mengandalkan penghasilan yang gak seberapa itu. Okelah jika menabung, tapi kalo (amit-amit jangan) sakitnya sekarang disaat tabungan baru sebiji jagung? Ya sama aja belum bisa nutupin biayanya.
Bukannya tidak mungkin mendapat pertolongan sana sini dari keluarga, tapi mau sampai kapan bergantung dan memberatkan keluarga? Idealnya, ketika sudah bisa memenuhi kebutuhan sendiri, harusnya juga bisa mengurusi soal kesehatan dan jaminan hari tua lainnya.
Prinsip dasar dan utama ketika menjadi seorang pekerja lepas yaitu “saya adalah asuransi bagi diri saya sendiri”. Jadi ya harus diperhatikan juga jaminan kesehatannya. Gak ada salahnya untuk berinvestasi di sektor kesehatan. Bener gak?
Tapi masalahnya, saya males untuk ikutan asuransi jiwa karena ngerasa antara untung dan rugi sama aja. Karena ya kalo, maaf kata, saya gak klaim asuransinya ketika sudah beli asuransinya, yang untung pihak perusahaannya dong ya. Uang iuran yang dibayarkan tiap bulannya buat perusahaan semua. Tapi kalo mau klaim uangnya artinya saya mesti sakit dulu dong? Nah, kan serba salah.
Sampai akhirnya saya denger ada yang namanya asuransi syariah. Hmm… Awalnya mikir bakal sama aja kayak konvensional. Cuma ditambahin embel-embel ‘syariah’ doang.
Saya bisa juga nanya ke Bapak yang harusnya dipanggil Pak Ustad tapi doi gak mau, Pak Muhammad Yusuf Helmy. Beliau ini pengurus pusat MES Corporate Director KARIM Consulting Indonesia. Ketemu beliau di acara launching Program Prudential Wakaf dari PRUsyariah yang diadain di Peterseli Kitchen, Kamis lalu (21/2).
Akhirnya, keresahan dan penasaran yang ada di hati ini saya tanyakan. “Kenapa saya mesti milih yang syariah?”
Pak Yusuf langsung jawab dengan hadist dong hihi. “Kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai dia ditanya 4 hal: (diantaranya), tentang hartanya: dari mana harta itu diperoleh dan untuk apa harta itu dibelanjakan…” (HR. Turmudzi, Ad-Darimi, At-Thabranni dalam Al-Ausath, Al-Bazzar dsb).
Perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah
Saya akuin ilmu agama saya masih cetek banget, tapi jadinya saya tau, ntar di akhirat semua harta yang saya punya ini akan dipertanggung jawabkan! Ini yang saya lupain. Yap, bakal dipertanggung jawabin. Dikira uang kas kelas aja yang pake laporan apa?!
Dan lanjut, Pak Helmy menjelaskan dengan sederhana mengenai asuransi syariah ini. Kalo dalam asuransi konvensional dikenal dengan istilah transfer of risk atau resiko pengelolaan keuangan dari kita selaku peserta asuransi dipindahkan kepada pihak perusahaan. Berbeda dengan asuransi syariah yang menerapkan prinsip sharing of risk atau resiko ditanggung oleh pihak perusahaan dan peserta asuransi. Jadi jalanin bareng gitu.
Dalam asuransi syariah uang yang dikumpulkan peserta asuransi disebut dana hibah (tabarru) dimana orang-orang peserta asuransi saling membantu, menjamin, dan tolong menolong. Kalo Pak Helmy kemaren mengibaratkan bagai kotak infak di mesjid. Peserta asuransi sama-sama memasukkan uang sosial ke dalam kotak infak dan digunakan untuk membantu sesama peserta asuransi. Pihak perusahaan sebagai pengelola tentu diberikan fee admin dan sebagainya. Sehingga pengelolaannya pun juga transparan. Dana asuransi tersebut adalah milik bersama, bukan milik perusahaan asuransi seperti pada asuransi konvensional.
Dana asuransi yang dihimpun dari peserta auransi juga diinvestasikan pada instrumen/kegiatan usaha yang sesuai dengan syariat agama juga. Jadi dana asuransi kita lebih terjaga gitu.
Program Wakaf dari PRUsyariah
Dalam Islam kita pasti udah kenal dengan istilah wakaf kan ya. Sebuah bentuk kedermawanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara terus menerus dan pahalanya juga akan mengalir terus-menerus.
Jadi dengan mengikuti asurasi syariah dengan program Wakaf dari PRUsyariah ini, kita gak cuma memproteksi diri dan keluarga, tetapi juga menjadi solusi modern dan cerdas untuk menunaikan ibadah wakaf.
Ini jadi solusi banget, jujur aja. Kenapa? Karena tiap bulan saya meniatkan diri untuk menyisihkan sekian persen pendapatan saya untuk dana sosial, tetapi kadang saya bingung kemana harus saya serahkan uangnya.
Memang banyak sih badan yang menangani urusan sedekah/zakat/sejenisnya, tapi dengan uang yang secara nilai gak seberapa ini, agak malu sih. Makanya kadang saya keep dulu, tapi ya gitu, takut kelupaan juga. Padahal kan udah niat itu buat uang sosial. We Do Good lah.
Jadi, uang proteksi dan uang sosial bisa jadi satu pos pengeluaran aja dengan membeli program wakaf PRUsyariah ini. Bener gak? Lebih gampang kan?!
Dana hibah (tabarru) peserta asuransi syariah yang tidak diklaim, maka dana tersebut bukan serta merta milik perusahaan, tetapi uang tersebut milik bersama yang akan disalurkan untuk membangun berbagai fasilitas umum, seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan sebagainya yang sesuai dengan syariat agama.
Ada 3 pilihan yang ditawarkan oleh program Wakaf PRUsyariah, yaitu:
- Wakaf santunan Asuransi meninggal dunia, yaitu mewakafkan hingga 45%, berlaku untuk pengajuan polis baru produk PRUlink syariah generasi baru (PSGB) dan PRUlink syariah investor account (PSIA), serta polis existing PRUlink syariah assurance account (PSAA), PSIA dan PSGB. Serta mewakafkan hingga 95% yang berlaku untuk pengajuan polis baru PSGB dan PSIA dengan syarat peserta memiliki polis existing yang masih aktif, baik itu konvensional maupun syariah.
- Wakaf Nilai Tunai, mewakafkan dengan maksimal 1/3 dari jumlah nilai tunai yang terbentuk ketika peserta yang diasuransikan meninggal dunia (jika ada). Berlaku untuk pengajuan polis produk PSGB dan PSIA, serta polis existing PSAA, PSIA, dan PSGB.
- Wakaf Santunan Asuransi meninggal dunia dan nilai tunai, mewakafkan dengan santunan asuransi manfaat meninggal dunia (hingga 45% atau 95%) dan nilai tunai (maksimal 1/3).
Untuk mengelola uang wakaf tersebut, pihak Prudensial bekerjasama dengan berbagai Nazhir (lembaga pengelola wakaf), yaitu Dompet Dhuafa, Yayasan Inisiatif (iWakaf), serta Lembaga Wakaf-Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI).
Di acara itu turut hadir juga Mba Nini Sumohandoyo, Sharia, government relations and community investment director Prudential Indonesia. Ia bilang kalo Program Wakaf dari PRUsyariah ini sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu We Do Good.
Penjelasan panjang lebar ini bikin pengetahuan saya bertambah. Kalo sebenarnya asuransi konvensional dan syariah itu totally different! Mulai dari pengumpulannya, akadnya, cara kerjanya, hingga penyalurannya. Semua sesuai dengan syariat. Lebih aman dan gak berdosa. Jangan sampai niat hati ingin mendapatkan proteksi, tetapi bertentangan dengan ajaran agama. Jangan sampai!
Program Wakaf dari PRUsyariah ini kan enak, proteksi diri dan keluarga sekaligus ibadah. Selalu berbagi, selamanya berarti!
Gimana? Tertarik untuk coba Program Prudential Wakaf dari PRUsyariah ini?
Baca juga: Review Jujur Aplikasi Ajaib, Platform Investasi Saham Online nan Mudah untuk Pemula
Informatif bgt persiss ��
Iyaaa kak, alhamdulillah semoga bermanfaat hihi
Iya nih tik, jadinya jelas juga beda asuransi yang konvensional dengan syariah. Kalau gini enak nih, tinggal cari informasi detail ke agen asuransi yang ada. Thank you yaa tiks.
Hahah tuls mak. yuklah kita asuransi tapi syariah yaaaa
Kalo sebenarnya asuransi konvensional dan syariah itu totally different! >> kalo gak ada cerita ini gak akan tau hehehe..
Heheh yaps betul. Cuma ya kadang orang mikirnya sama aja. makasih udah mampir kaaak:*
Ulasannya lumayan dalem nih, Tik. Thanks sharingnya.
Wiiiih ada guru gw nih. Thank you udah baca dan mampir bang. Jangan lupa yang syariah syariah yak hahaha
wah programnya cukup solutif ya tik, menarik juga deh
Iya kak, banget! semoga bermanfaat..
Kamu hebat yaa, udah mikirin tanggungan kesehatan pribadi.
Tapi iya juga sih, ada benernya dan program ini juga berbasis syariah yang emang beda jauh dengan sistem konvensional 🙂